Slider

5-latest-800px-slider

Sections

Latest news

4-latest-400px-bloglist
Langsung ke konten utama

Kopi Luwak itu Halal

Masjid Di Sekitar Danau Maninjau

Mungkin ada yang bingung Hukum kopi Luwak Halal atau Haram ?
Jawaban Mudah nya Biji Kopi adalah Biji Kopi yang hukumnya halal,kalau anda berpikir itu karena keluar dari anus,itu hanyalah masalah persepsi saja dan bukannya kalau biji kopi kena tinja kan najis dan cara membersihkannnya tinggal dibasuh dengan air dan biji kopi jadi tidak najis.

Eiiit tapi ketika kopi masuk dalam Musang Atau luwak,yang di makan adalah buah dan biji kopi tidak bisa di urai dan masuk dalam sistem pencernaan kemudia keluar dari anus kopi sudah di liputi oleh cangkang (cangkang terbentuk dalam sistem pencernaan)

Pendapat MUI?
MUI mendapat kesimpulan bahwa luwak adalah hewan yang memiliki kemampuan alamiah untuk menyeleksi kopi terpilih. Namun, bagian kopi yang dimakan dan kemudian dicerna oleh luwak bukan biji, melainkan kulit yang berada pada lapisan terluar. "Yang dimakan dan kemudian jadi kotoran itu bukan biji kopinya, tetapi kulit manis warna merah yang berada di luar. Menurut pakar, sistem pencernaan luwak adalah sistem pencernaan sederhana yang tidak bisa memproses biji kopinya. Jadi, biji kopi yang keluar adalah biji kopi seperti biasa," papar Ni'am. Penjelasan rinci mengenai kopi luwak dapat ditemui di buku Fatwa MUI Tematik, yakni buku yang berisi kumpulan fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014. Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, pengawasan obat dan makanan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. (sumber :Kompas.com)


  Kopi terpilih tersebut selanjutnya akan difermentasi secara sempurna di dalam sistem pencernaan luwak selama 8 – 12 jam dan dikeluarkan melalui feses.

 Kotoran yang bercampur dengan biji kopi yang dikeluarkan Luwak itulah yang kemudian dikumpulkan serta diolah dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

 Kotoran luwak yang bercampur dengan biji kopi dipisahkan untuk dipilih biji-biji kopinya yang tidak bisa dihancurkan oleh system pencernaan Luwak. Biji-biji kopi tersebut kemudian dijemur di bawah terik sinar matahari hingga kadar air yang tersisa tinggal 20% – 25%. Biji kopi yang telah kering tersebut selanjutnya dibuang kulit arinya, dan cara memisahkan biji kopi dengan kulit ari dilakukan dengan memakai mesin tumbuk. Untuk mendapatkan biji kopi yang utuh dan bersih, dilakukan proses penyortiran. Setelah disortir, biji kopi dijemur untuk yang kedua kalinya hingga kadar air yang tersisa mencapai kurang dari 16%. Selanjutnya dilakukan pencucian sampai benar-benar bersih. Usai dicuci, biji kopi dijemur untuk yang ketiga kali hingga kadar airnya tersisa sekitar 10% – 11%. Tahap berikutnya adalah menyangraian atau menggoreng biji kopi dengan cara dimasukkan ke dalam oven. Biji kopi Luwak yang telah digoreng kemudian dijadikan bubuk dengan memasukkannya ke dalam mesin penggiling. Biji kopi yang telah menjadi bubuk selanjutnya didinginkan, sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam kemasan dengan menggunakan packing yang steril, agar bubuk kopi Luwak dapat tetap fresh sampai dengan satu tahun. Dengan melalui proses yang panjang itulah kopi Luwak diolah, sehingga diperoleh hasil yang sempurna sebagai minuman yang memiliki aroma dan cita rasa istimewa, sekaligus memberikan manfaat bagi kesehatan dan kecantikan. (sumber : https://manfaat.co.id)

Komentar